mayday2000.org – Wali Kota Medan, Bobby Nasution, telah mengeluarkan instruksi kepada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang melaporkan pedagang martabak Bangka ke Polrestabes Medan untuk segera mencabut laporan tersebut.
“Kami akan mencoba melihat dan meminta agar laporan tersebut dicabut. Saya akan meminta hal ini kepada Kadishub yang menangani urusan internal,” ujar Bobby Nasution di Asrama Haji Medan, Kamis (16/5).
Bobby menilai bahwa tindakan melaporkan kasus tersebut ke polisi tidaklah tepat, mengingat tugas Pemko Medan, dari jajaran paling bawah hingga puncak, adalah melayani masyarakat. Dia menekankan bahwa tidak semestinya masyarakat yang dilayani justru dilaporkan ke polisi.
“Siapa yang melaporkan? Jika dari personel kita, kita harus melayani. Kami semua di Pemko Medan, dari jajaran atas sampai paling bawah, tugasnya adalah melayani masyarakat. Saya rasa tidak tepat jika ada laporan tentang masyarakat. Bukankah mereka yang kita layani dan lindungi?” tandasnya.
Bobby juga mengingatkan petugas Dishub Medan untuk melayani masyarakat dengan sopan dan menegakkan hukum dengan adil, serta mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Saya belum melakukan pemantauan. Namun, jika ada laporan seperti itu, itu tidaklah elok. Tidak cocok. Bagaimana mungkin kita yang melayani justru melaporkan? Kita dibayar oleh masyarakat. Ketika membicarakan aturan, harus jelas dan pasti. Jangan karena suka atau tidak suka, aturan harus ditegakkan. Baik teman atau lawan, semua aturan harus diikuti,” jelas Bobby.
Dia menekankan bahwa meskipun ada aturan yang melarang pedagang berjualan di atas trotoar, petugas Dishub Medan harus menegakkan aturan dengan bijak, bukan karena tidak diberi martabak gratis.
“Jika ada yang salah, atau berjualan di tempat yang tidak semestinya, kita sudah memiliki aturan yang jelas tentang yang boleh dan yang tidak. Untuk petugas, tidak boleh meminta atau mengharapkan sesuatu, termasuk martabak. Itu tidak benar. Baik salah atau benar, meminta-minta tidak boleh,” tutur Bobby.
Petugas Dinas Perhubungan Kota Medan diduga telah memarahi pedagang Martabak Bangka di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Petugas tersebut melarang pedagang berjualan di atas trotoar karena tidak diberi martabak gratis.
Video yang memperlihatkan insiden tersebut telah menjadi viral di media sosial. Setelah itu, petugas Dishub Medan melaporkan pedagang Martabak Bangka yang berkonflik dengannya ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik.