mayday2000.org – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia berencana untuk memperbarui skema layanan BPJS Kesehatan dengan mengimplementasikan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di tahun 2025 mendatang. Inisiatif ini bertujuan untuk menyederhanakan struktur kelas rawat inap yang saat ini terdiri dari kelas 1, 2, dan 3. Meskipun ada perombakan dalam sistem layanan, iuran BPJS Kesehatan akan tetap berada pada tingkat saat ini hingga ada amandemen dalam regulasi yang berlaku.
Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dalam pertemuan dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, menyatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan karena masih berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Penyesuaian iuran terakhir tercatat pada awal tahun 2021, dengan rincian yang masih terpampang pada situs resmi BPJS Kesehatan, menunjukkan besaran iuran yang berlaku saat ini.
Untuk peserta mandiri, iuran tetap bertahan pada angka Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, yang sempat disubsidi oleh pemerintah antara bulan Juli dan Desember 2020, dengan peserta hanya membayar Rp 25.500 dan pemerintah menanggung Rp 16.500. Sejak 1 Januari 2021, iuran untuk kelas III naik menjadi Rp 35.000 dengan subsidi pemerintah Rp 7.000. Sementara itu, iuran kelas II dan I tetap pada angka Rp 100.000 dan Rp 150.000 per bulan.
Pekerja dengan penghasilan tetap, seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS membayar iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Skema yang sama berlaku bagi pekerja di BUMN, BUMD, dan sektor swasta. Untuk anggota keluarga tambahan pekerja, iuran ditetapkan sebesar 1% dari gaji bulanan.
Pemerintah menanggung iuran untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan juga untuk kelompok Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, dan anak yatim piatu dari kelompok ini, dengan iuran ditetapkan sebagai 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.
Prof. Ghufron menggarisbawahi pentingnya mempertahankan prinsip kesejahteraan sosial dalam struktur iuran BPJS. Beliau menekankan bahwa konsep gotong royong harus menjadi dasar, di mana iuran harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi peserta, sehingga tidak memberatkan bagi yang berpenghasilan rendah dan sebaliknya, tidak terasa ringan bagi yang berpenghasilan tinggi. Ini mencerminkan komitmen BPJS Kesehatan dalam menerapkan sistem yang adil dan berkelanjutan bagi semua lapisan masyarakat.