mayday2000.org – Setelah sebuah video yang memperlihatkan seorang individu membuang sampah ke dalam sungai selama kemacetan di Jalur Puncak, Cianjur, Jawa Barat mendapatkan perhatian luas di media sosial, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur telah berhasil melacak dan mengidentifikasi kendaraan yang terlibat. Kepala DLH, Komarudin, mengungkapkan bahwa dengan cepat mereka berhasil menentukan lokasi tempat tinggal pemilik mobil yang bersangkutan, yang beralamat di komplek perumahan Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah.
Tim DLH telah dibentuk dan diinstruksikan untuk mengunjungi rumah pemilik mobil dan melakukan investigasi lebih lanjut mengenai identitas orang yang bertanggung jawab atas pembuangan sampah tersebut. Komarudin menekankan bahwa mereka akan mengadakan dialog untuk memastikan apakah pelaku adalah anggota keluarga dari pemilik kendaraan atau pihak lain yang terlibat.
Pelanggaran yang terlihat dalam video tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Perda nomor 6 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah di wilayah tersebut. Pasal 51 Perda tersebut secara eksplisit melarang pembuangan sampah sembarangan, termasuk dari dalam kendaraan dan ke aliran sungai. Komarudin menegaskan bahwa sanksi administratif dalam bentuk denda hingga Rp 500 ribu siap diberlakukan bagi pelaku pelanggaran tersebut.
DLH Kabupaten Cianjur tidak hanya berfokus pada penerapan denda, tetapi juga berencana untuk melakukan pembinaan sebagai langkah awal. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengubah perilakunya sebelum sanksi denda diberlakukan. Proses ini masih dalam tahap penantian laporan dari tim DLH yang telah diberi mandat untuk mengunjungi alamat pemilik kendaraan.
Insiden ini bermula dari sebuah rekaman yang beredar luas di mana seorang pria yang diketahui sebagai penumpang mobil dengan pelat nomor F 1211 YG, terlihat membuang sampah ke Sungai Cikundul saat terjebak dalam kemacetan di jalur Cianjur-Puncak. Peristiwa tersebut, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024, telah menimbulkan kesadaran publik terhadap masalah pembuangan sampah ilegal dan pentingnya penegakan peraturan lingkungan.